Demi Membeli Chip Game Online, Remaja Tega Bunuh Neneknya

GAMEFINITY, CIREBON – Kembali lagi dengan kasus gara-gara game online, kasus yang terjadi di Aceh seorang remaja berinisial ABS berumur 18 tahun ini tega merampok dan membunuh Ribut neneknya sendiri yang berumur 61 tahun.

Dilansir dari Tribunnews, Pelajar SMA asal kabupaten Aceh Tamiang Aceh. Tega merampok dan membunuh neneknya sendiri lantaran ingin membeli chip game online.

Fakta baru yang disampaikan Suryawati, pendamping ABS mengatakan pada awalnya dia curiga kesadisannya membunuh dan merampok neneknya sendiri dipengaruhi narkoba.

“Saya tanya kamu buat beli narkoba, untuk apa uangnya, dia bilang mau beli chip,” tutur Suryawati, Senin (10/5/2021).

Dari pengakuan ABS mengatakan, akan membeli chip pada waktu malam setelah menghabisi nyawa korban.

“Tapi gak kesampaian, karena langsung ditangkap polisi,” ucap Suryawati.

Reka kejadian Pembunuhan dan Perampokan

Pembunuhan tersebut dilakukan ABS bersama dengan temanya pergi mendatangi rumah korban, di Dusun Setia, Kampung Purwodadi, Kejuruanmida, Aceh Tamiang, Pada Selasa (13/4/2021) sekitaran pukul 22.30 WIB.

Hanya sebentar di rumah korban karena beralasan hanya ingin mengambil pakaian ABS.

Sejam kemudian, keduanya datang kembali masuk lewat pintu belakang lalu mendobrak pintu kamar korban yang berada di lantai rumah korban tersebut.

Suara dobrakan yang keras membuat korban terbangun dari tidur, lalu ke luar dari kamar sambil membawa senter menanyakan ke ABS tujuan datang tengah malam.

ABS pun menjawab ingin menginap, lalu ABS dengan korban turun ke lantai satu menuju kamar tidur. Tetapi saat di pertengahan anak tangga, ABS mendorong korban hingga terjunggkal ke lantai satu.

Aksi tersebut ini disaksikan langsung oleh cucu korban yaitu Risa, Risa pun mencoba untuk menolong korban tetapi dicegah oleh ABS. Setelah itu, ABS menganiaya Risa juga mencoba mematahkan lehernya.

ABS menganiaya korban dengan menduduki perut lalu mencekik leher hingga tewas lalu mengambil cincin emas dari jari sambil bertanya ke Risa tempat penyimpanan dompet dan beberapa barang berharga.

Setelah merampas barang-barang korban, kedua tersangka tersebut melarikan diri dari rumah korban.

Usai kejadian tersebut keduanya ditangkap polisi beserta harta hasil rampasan korban. Berdasarkan kejahatan tersebut ABS sang cucu korban dijatuhi hukuman penjara 9,5 tahun lalu BMY yaitu teman ABS dihukum penjara 7 tahun.

Vonis ini dijatuhkan PN Kualasimpang pada Senin (10/5/2021).