Peraturan Baru! Beli Voucher Game Free Fire dan Mobile Legends Kini Dikenakan Pajak 10%

GAMEFINITY.ID, Singkawang – Pemerintah Indonesia melalui Jenderal Pajak (DJP)  menambah daftar perusahaan yang harus membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebanyak 8 perusahaan dalam bidang game edukasi, e-commerce, dan perangkat lunak ditambahkan dalam daftar tersebut.

Di antaranya adalah perusahaan Xsolla dan PT Dua Empat Jam Online yang ditunjuk oleh Jenderal Pajak. Dua perusahaan itu merupakan perusahaan yang memproduksi voucher-voucher game online seperti Free Fire, Mobile Legends, bahkan PUBG Mobile. Dengan artian bahwa para pembeli voucher game online tersebut harus membayar pajak yang telah ditentukan.

Selain 2 perusahaan di atas, 6 sisanya yaitu TunnelBear LLC, Padlee.com Market Limited, Pluralsight LLC, Automattic Inc., Woocommerce Inc., dan Bright Market LLC.

Dengan adanya peraturan yang dirilis 1 Juni 2021 ini, perusahaan-perusahaan tadi harus memungut pajak pada setiap produk yang mereka jual dengan nilai yang telah ditentukan. Nilai yang ditentukan itu adalah sebesar 10%. Dengan catatan jumlah PPN sebesar 10% tersebut harus dicantumkan di invoice yang dikeluarkan oleh penjual sebagai bukti pemungutan pajak.

Untuk marketplace tertentu, pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.