GAMEFINITY.ID, Jember – Pada masa sekarang, hampir semua kegiatan yang seharusnya dilakukan secara langsung, kini dapat dilakukan secara online. Salah satu inovasinya adalah kemunculan game online, baik menggunakan perangkat PC/Laptop ataupun Smartphone.
Tentu sekarang ini banyak sekali game online yang beragam, salah satunya adalah Role-Playing video Game (RPG). Biasanya dalam game ini juga dilengkapi dengan jual beli item atau skill yang digunakan untuk menambah keseruan dalam bermain.
Lantas, apa hukum jual beli item game online dalam pandangan islam? Berikut pernyataan dari Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur.
Menurut Ustadz Muhammad Syamsudin, jual beli item game online boleh saja, asalkan tidak melanggar ketentuan yang dilarang oleh Rasulullah saw, yakni bisnis untuk mencari keuntungan dari aset yang tidak terjamin. Nah, pada game online yang berjamin lisensi siaran publik, maka dapat disewa, disewakan ataupun dihibahkan kepada pihak kedua.
Adapun sistem menyewanya, memiliki tiga kemungkinan mekanisme penyaluran, pertama adalah sesuai dengan durasi akses menggunakan biaya kuota internet, seperti Youtube reguler, yang kedua adalah dengan membeli lisensi khusus seperti Youtube Premium, ketiga adalah dengan mengikuti misi/tantangan yang diberikan oleh developer.
Adapun barang yang disewakan haruslah bermanfaat bagi user atau pengguna. Sebuah harta dapat dikatakan bermanfaat apabila memiliki memiliki jaminan berupa empat hal, yakni: jaminan hak bukan barang, jaminan utang, jaminan layanan serta jaminan barang. Semua manfaat tersebut wajib diberikan oleh developer secara pasti, biasanya pihak dev merangkumnya ke dalam FAQ.
Karena item game online menunjukkan empat manfaat yang telah ditunaikan oleh pihak developer, dapat dirasakan dampaknya serta dikuasai secara penuh oleh pembeli, maka barang tersebut dapat memenuhi syarat sebagai sesuatu yang dapat diperjualbelikan.