GAMEFINITY.ID, Jakarta – Kasus hilangnya tabungan senilai Rp 22 miliar milik atlet Esports dari tim EVOS, Winda Lunardi alias Winda Earl dan ibunya kian bertambah rumit. Setelah ditantang kuasa hukum dari Maybank Indonesia, Hotman Paris Hutapea untuk berdebat secara terbuka, Winda mengaku telah berkirim surat ke sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Setelah tahu perihal itu (uangnya lenyap), kuasa hukum sudah melanjutkan dengan kirim surat ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Menteri Keuangan (Sri Mulyani), Bank Indonesia, dan Komisi XI (DPR RI),” kata Winda dikutip dari siaran Kompas TV, Selasa (10/11/2020).
Winda dan kuasa hukumnya menyebut sejauh ini belum menerima balasan langsung dari pemerintah ataupun otoritas keuangan pengawas perbankan. Atlet dari tim EVOS itu mengaku terpaksa harus melaporkan hilangnya simpanannya ke pihak berwajib hingga ke sejumlah pejabat karena pihak Maybank mengacuhkan laporannya. Laporan Winda terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020.
“Jadi kita tidak mendapatkan respons yang baik dari Maybank. Kita laporkan kepada pihak berwajib. Justru dari berita-berita yang saya dapat itu mengejutkan. Maybank lemparkan tanggung jawab ke kepala cabang mereka.”
Polisi sejauh ini telah menerapkan tersangka berinisial A yang merupakan Kepala Cabang Maybank Indonesia cabang Cipulir. Tersangka kini telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Bareskrim telah melakukan penyitaan beberapa aset, antara lain mobil, tanah, bangunan, dan masih menelusuri aset-aset lainnya.
Sebelumnya, pengacara PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Hotman Paris Hutapea membeberkan sejumlah kejanggalan dalam kasus ini. Diantaranya ialah buku tabungan Winda yang selama ini dipegang tersangka, hingga adanya aliran uang yang mengalir ke ayah Winda, Herman Lunardi. Menurut Hotman, kasus ini bukan pembobolan biasa. Selain itu, penyelidikan kasus ini sebenarnya sudah berjalan sejak Mei 2020 lalu.
“Maybank bertekad bahwa ini harus jelas dulu apa motivasi keanehan ini. Sesudah jelas kalau memang benar, Maybank bayar,” kata Hotman.
Terkait kasus ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan internal PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengimbau agar Maybank segera menggelar investigasi terkait kasus ini.
“Pengawas OJK akan mengevaluasi sistem pengawasan internal bank agar ke depannya bank terhindar dari fraud yang dilakukan oknum bank.”