GAMEFINITY.ID, Jakarta – Kasus hilangnya tabungan sebesar Rp20 miliar milik atlet eSport dari tim EVOS, Winda Lunardi atau yang akrab disapa Earl kini memasuki babak baru. Pihak PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) selaku bank tempat Winda dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna menyimpan uang kini menyewa pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea untuk menangani kasus tersebut.
Dikutip dari akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, pada Senin (9/11/2020), Hotman menyatakan alasannya mengapa mau membela Maybank Indonesia dalam kasus dugaan pembobolan rekening nasabah tersebut. Menurut Hotman, kasus ini bukan pembobolan biasa. Selain itu, penyelidikan kasus ini sebenarnya sudah berjalan sejak Mei 2020 lalu.
“Banyak yang bertanya-tanya kenapa Hotman Paris mau membela Maybank dalam kasus dugaan pembobolan rekening nasabah. Saya jawab, saya sudah menjadi pengacara Maybank sejak bertahun-tahun. Kasus dugaan pembobolan rekening ini sudah kasus lama yang disidik Mabes Polri sejak Mei 2020. Saya melaksanakan tugas saya sebagai advokat.”
Menurut pengacara berusia 61 tahun itu, kasus ini terbilang rumit. Ada banyak hal-hal dalam kasus hilangnya dana nasabah ini yang tidak banyak diketahui publik. Pengacara yang sempat dijuluki “Raja Pailit” ini juga selalu memperhitungkan kasus-kasus yang dibelanya dengan pertimbangan matang.
“Kasus ini tidak sesimpel yang diduga. Ada hal-hal yang memang Anda tidak tahu, bukan sekadar dugaan pembobolan. Nanti kita tunggulah keputusan yang berwenang.”
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Winda Earl pada Kamis (5/11/2020) bersama tim kuasa hukumnya menyambangi Kantor Bareskrim Polri, Jakarta. Dirinya ingin menanyakan perkembangan kasus raibnya tabungan miliknya dan ibunya senilai Rp20.879.000.000 kepada kepolisian. Winda sebelumnya telah melapor pada 8 Mei 2020 dan laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim.
Sementara itu, dalam pernyataan resminya seperti dikutip dari Kompas.com, Presiden Direktur Maybank Taswin Zakaria menyatakan pihaknya memang telah melakukan investigasi terkait. Bahkan ia mengaku laporan kepada kepolisian sejatinya dilakukan oleh perseroan.
“Maybank di sini juga sebagai pelapor, mohon perlindungan hukum dan investigasi kemungkinan keterlibatan pihak-pihak selain internal. Mohon kita sama-sama mengikuti dan menghormati dulu proses yang sedang berjalan.”
Bareskrim Polri sudah menetapkan satu tersangka yang notabene adalah karyawan bank, yakni Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A. Tersangka kini telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Bareskrim telah melakukan penyitaan beberapa aset, antara lain mobil, tanah, bangunan, dan masih menelusuri aset-aset lainnya.
Terkait kasus ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan internal PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengimbau agar Maybank segera menggelar investigasi terkait kasus ini.
“Pengawas OJK akan mengevaluasi sistem pengawasan internal bank agar ke depannya bank terhindar dari fraud yang dilakukan oknum bank.”