GAMEFINITY.ID, Singkawang – Industri Esports Indonesia kini kembali ramai akibat adanya kasus serius di antara 3 tim esports besar Indonesia yang tampaknya akan berlanjut di meja hijau. 3 tim itu adalah NXL Esports, BOOM Esports dan juga Bigetron.
Sebuah akun firma hukum yaitu K-CASE Lawyer mengunggah sebuah postingan yang menjelaskan bahwa BOOM Esports dan Bigetron bersama-sama memberikan somasi kepada NXL. Bagi kalian yang belum tahu, K-CASE Lawyer adalah sebuah firma hukum yang memberikan bantuan hukum dalam bidang startup, investasi, serta esports juga dilayani oleh firma hukum ini.
Alasan BOOM Esports dan Bigetron Somasi NXL
Melalui unggahan K-CASE Lawyer di akun Instagram resminya, mereka mewakili BOOM Esports dan Bigetron mengajukan somasi kepada NXL. Mereka juga menuliskan surat pernyataan dari Bigetron pada postingan tersebut.
Awal mula kasus ini adalah ketika anggota tim dari NXL Esports ketahuan menyelinap di gameplay Valorant yang sedang dimainkan oleh BOOM Esports dan Bigetron. Namun bukannya minta maaf, NXL justru mengklaim BOOM Esports dan Bigetron sedang melakukan poaching pemain. Padahal menurut pernyataan K-CASE Lawyer pihak NXL tidak pernah melakukan kesepakatan dengan BOOM Esports dan Bigetron.
Tak berakhir sampai di situ saja, pihak NXL ternyata berhasil mengakses dan menyelinap di server discord milik BOOM Esports yang berisi data sangat penting. Inilah alasan kenapa pihak BOOM Esports mengajukan somasi terhadap NXL Esports yang menurut K-CASE Lawyer telah melanggar UU ITE.
Founder sekaligus CEO NXL Esports, Richad Permana telah memberikan tanggapan terhadap kegaduhan yang terjadi.
“Sampai saat ini, kami belum bisa berkomentar banyak, karena kami belum mengetahui dengan jelas mengenai informasi yang beredar. Kalau bicara surat yang masuk ke NXL ya hampir setiap hari NXL terima surat dari berbagai pihak. Dan banyak juga surat yang belum kami buka,” ujar Richad.
Richad mengatakan bahwa siapapun dapat mengirimkan surat kepada NXL Esports dan itu merupakan hal yang sah-sah saja selama masih tidak melanggar hukum.
“Namun ketika anggapan atau tuduhan itu disampaikan ke publik dan ternyata tidak sesuai dengan fakta kan ya jadinya pencemaran nama baik ya. Kalau ada dugaan pencemaran nama baik kan artinya NXL juga punya peluang untuk melakukan upaya hukum,” lanjut Richad.