OJK Jamin Tabungan Winda Earl Rp 20 M di Maybank Kembali, Asalkan

GAMEFINITY.ID, Jakarta –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan sepenuhnya kasus hilangnya dana nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk kepada penegak hukum. Sejauh ini kedua belah pihak, baik Maybank maupun pemilik rekening yang juga merupakan atlet Esports dari tim EVOS, Winda Lunardi alias Winda Earl telah melaporkan kasus ini ke kepolisian.

“Kami sudah lihat, mohon tunggu. Enggak enak kalau mendahului penegak hukum karena Maybank sendiri sudah laporkan dan nasabah sudah laporkan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis (12/11/2020) seperti dikutip GAMEFINITY.ID dari Merdeka.com.

Wimboh juga meminta agar pihaknya berhati-hati dalam memberikan pernyataan soal kasus ini. Terlebih dirinya tidak ingin mendahului penegak hukum yang tengah menangani kasus tersebut. OJK juga menjamin, kasus ini akan bisa diselesaikan secara objektif dan transparan. Bahkan OJK menjamin bahwa uang nasabah yang diklaim raib senilai Rp 22 miliar tersebut tetap bisa dikembalikan apabila nasabah dinyatakan tidak bersalah.

“Ada sesuatu tapi kami yakin ini akan objektif dan transparan. Kalau nasabah memang tidak bersalah, uangnya pasti akan kembali,” jelas Wimboh.

Winda EarlInstagram evosearl

Sementara itu, Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir, Albert (A) sebagai tersangka kasus raibnya tabungan Rp 22 miliar milik Winda Earl dan ibunya Floletta. Seperti dikutip dari Detik.com, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan kendala Polri untuk memeriksa Albert.

“Pagi tadi sudah saya sampaikan kepada penyidik bagaimana perkembangannya kasus Maybank ini. Polisi ini khususnya Bareskrim dalam memeriksa tersangka harus seizin ketua Pengadilan Negeri Tangerang, karena yang bersangkutan saat ini sedang proses sidang kasus terdahulu di Polda Metro Jaya.”

Awi menuturkan saat ini tim penyidik masih terus berkoordinasi dengan pihak PN Tangerang agar dapat memeriksa Albert pekan depan. Awi menyebut tim penyidik juga masih terus mengembangkan dan mengkroscek hasil penyidikan. Menurut Awi, pelaku kini menjadi tahanan tahap 2 Kejaksaan Negeri Tangerang. Status kasus tersebut sudah P21.

“Karena memang proses persidangan itu, kita masih terus koordinasi dengan PN. Semoga minggu depan kita ada kesempatan, ada izin dari ketua PN untuk memeriksa tersangka. Karena kita masih mengembangkan terus ini semua perkembangan hasil penyidikan, hasil dikroscek ke sana, ke tersangka.”