Soal Ganti Rugi Uang Winda Earl EVOS, Hotman Paris Sebut Maybank Bukan Sinterklas

GAMEFINITY.ID, Jakarta – Pengacara PT Maybank Indonesia, Hotman Paris memberikan alasan mengapa kliennya tidak langsung membayar ganti rugi kepada nasabah yang mengaku kehilangan uangnya sebesar Rp22 miliar, yang juga merupakan atlet Esports dari tim EVOS, Winda Lunardi alias Winda Earl. Menurut Hotman, kliennya masih menunggu penyelidikan sebelum membayar kerugian, setelah ditemukan beberapa kejanggalan dalam kasus tersebut.

Dalam unggahan videonya di Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Minggu (15/11/2020) pengacara kondang itu menegaskan, Maybank Indonesia bersedia membayar uang yang diselewengkan tersangka A (Albert), Kepala Cabang Maybank Cipulir jika hasil penyelidikan mendukung klaim Winda.

“Salam Hotman Paris. Kalau Anda sebagai pemilik bank atau Anda pemilik koperasi, coba bayangkan kalau Anda punya nasabah yang mengaku rekeningnya dibobol. Tapi kemudian terdapat bukti-bukti bahwa dalam jumlah besar uangnya ini mengalir ke anggota keluarganya. Bahkan bunga juga mengalir ke anggota keluarganya beserta keganjilan lainnya,” kata Hotman.

Hotman Paris HutapeaDetikcom

“Seharusnya sikap Anda sebagai pemilik bank bagaimana? Apakah Anda Sinterklas, langsung bayar 100 persen? Ini dunia nyata. Makanya perlu ada penyelidikan hukum. Namun demikian, klien saya dengan itikad baik sudah mengundang, oke untuk rekening, untuk uang yang tidak jelas kami bayar.”

Menurut pengacara berusia 61 tahun itu, manajemen bank manapun lazimnya akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, dengan melibatkan penegak hukum sebelum memutuskan apakah perbankan akan menanggung kerugian nasabahnya. Hotman Paris menegaskan Maybank bersedia untuk membayar kerugian setelah proses penyelidikan selesai dan fakta-fakta mendukung klaim Winda. Jika Maybank membayar kerugian sebelum penyelidikan rampung, hal itu juga akan jadi preseden buruk.

Hotman sebelumnya mengungkap beberapa kejanggalan dalam kasus Winda Earl ini antara lain seperti pembelian polis asuransi di Prudential, tranfer dana dari rekening pribadi pelaku ke ayah Winda, bunga bank yang dibayarkan pelaku, hingga korban yang mengaku tak memegang buku tabungan dan kartu ATM.