Rentan Penyalahgunaan Narkotika, BNN Kota Mataram Minta Operasional Pusat Game Online Diperketat

GAMEFINITY.ID, Jakarta – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mataram, Nusa Tenggara Barat meminta agar operasional pusat game online diperketat. Hal ini sebagai bagian dari langkah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di daerah itu.

Pasalnya, dalam beberapa kali kegiatan sidak dengan melakukan uji narkoba tes urine di pusat game online, ditemukan sejumlah pengunjung usia anak-anak positif mengkonsumsi narkoba. Kepala BNNK Mataram, Ivanto Aritonang mengaku sangat prihatin dengan temuannya tersebut.

“Pada akhir tahun 2019, di kawasan Gebang dan kawasan Pancake Airlangga kami mendapati 15 anak dan 6 anak terkonfirmasi positif mengkonsumsi narkoba, dan ini sangat memprihatinkan,” katanya melalui Kepala Seksi Pecegahan BNNK Mataram, Amnan di Mataram, Senin (5/4/2021) dikutip dari ANTARA.

Sebelumnya, pada tahun 2020 ketika dilaksanakan sidak di kawasan Ampenan, BNNK Mataram menemukan kasus penyalahgunaan narkoba dari kalangan anak-anak, bahkan ditemukan anak kelas IV SD yang positif mengonsumsi narkoba.

“Untuk tahun 2021, kita memang belum melakukan sidak lagi. Pastinya, sidak akan kita lakukan dan menyasar game online yang terindikasi buka 24 jam,” katanya

BNNK Mataram menilai kondisi memprihatinkan tersebut terjadi karena jam operasional game online terindikasi buka sampai pagi atau beroperasional 24 jam. Mereka juga kerap memberikan berbagai tawaran paket yang lebih murah. Akibatnya, anak-anak tertarik dan ingin main sampai pagi dan mencari cara agar bisa bertahan sampai pagi, sehingga akhirnya terjerat penyalahgunaan narkotika.

Kondisi ini, katanya, harus menjadi atensi bersama terutama pemerintah daerah yang memiliki kewenangan dalam mengatur jam operasional para pengusaha agar kejadian tersebut tidak terulang lagi. Selain mengatur jam operasional, pemerintah daerah juga diharapkan menekankan kepada para pengusaha game online agar tidak menerima anak-anak usia sekolah bermain hingga larut malam, apalagi yang masih menggunakan seragam sekolah.

“Dengan demikian, kita berharap kasus-kasus penyalahgunaan narkoba terutama di kalangan anak-anak tidak terjadi lagi,” katanya.

Berdasarkan data kasus narkoba yang diungkap Sat Res Narkoba Mataram, pada tahun 2019 sebanyak 18 anak usia SD, 38 anak SMP, 40 anak SMA, dan 6 orang S1-S3 terjerat penyalahgunaan Narkotika. Sementara di tahun 2020, 17 anak SD, 22 anak SMP, dan 49 anak SMA terjerat kasus narkotika.

BNNK Mataram berharap rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dapat segera disahkan. Sekadar informasi, Ranperda itu diinisiasi dari hasil kegiatan penertiban yang dilakukan BNN Provinsi NTB dan BNNK Mataram terhadap kegiatan dan operasional game online yang terindikasi disalahgunakan untuk kegiatan narkotika.