GAMEFINITY.ID, Jakarta – Mantan pemain Persipura Jayapura, Alvian Sanyi (21 tahun) terlibat kasus penganiayan yang membuatnya harus berurusan dengan pihak kepolisian. Eks kapten Persipura U-19 itu dilaporkan karena melakukan penganiayaan terhadap sang pacar bernama Rana Anjani Balques (27).
Parahnya, penganiayan terjadi karena hal sepele. Kesal mendapat ejekan dari sang pacar karena kalah main Mobile Legends, Alvian pun melampiaskan kekesalannya dengan memukuli sang pacar. Dirinya kini telah diringkus tim Tiger Polres Jakarta Utara di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin (18/1/2021) malam.
Sekadar informasi, Alvian saat ini sudah tidak berstatus sebagai pesepakbola aktif setelah dilepas oleh Persipura pada 2020. Dirinya kini justru masuk pemberitaan bukan karena prestasinya di lapangan hijau, melainkan karena tindak pidana penganiayaan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Pemain kelahiran Abepura, 16 Januari 1999 tersebut sempat membawa Persipura menjuarai Liga U-19 pada 2017. Alvian yang berposisi sebagai bek sayap, saat itu menjabat sebagai kapten tim dengan memimpin kawan-kawannya untuk menjadi juara.
Keberhasilan itu membuat Alvian digadang-gadang menjadi bintang masa depan sepak bola Indonesia, meneruskan bakat-bakat pesepak bola lainnya dari tanah Papua. Di usia junior, dirinya sempat bergabung dan berlatih bersama Sayang, sinarnya meredup ketika masuk level senior.
Alvian gagal bersaing dalam memperebutkan tempat di skuad timnas Indonesia. Dirinya juga berstatus sebagai pemain tanpa klub sejak 2020. Setelah menganggur, Alvian kemudian menghebohkan publik setelah diringkus aparat berwajib. Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi menjelaskan kronologi kejadian.
“Berdasarkan dari keterangan korban (kekasih Alvian), pelaku kesal dengan korban dan diolok-olok oleh teman korban ketika kalah bermain game online tersebut. Pelaku juga kesal setelah mengetahui korban memasang foto seksi di status WhatsApp-nya. Atas kejadian tersebut, pelaku langsung marah dan memukul korban,” ujar Nasriadi.
Alvian memukuli kepala dan wajah korban dengan menggunakan tangan kosong, serta menjambak rambut Rana ketika sang korban hendak berlari dan mencari pertolongan. Akibat penganiayaan ini, korban menderita lebam di mata sebelah kanan, pelipis kanan, dan gigi bagian atas patah satu.
Dari tangan pelaku, Tim Tiger berhasil mengamankan barang bukti berupa baju korban dan hasil visum korban. Alvian kini dijerat pasal 351 KUHP ayat 2 tentang perbuatan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara.