GAMEFINITY.ID, Jakarta – Nasib malang menerpa atlet esport, Winda Windardi. Personel dari EVOS Ladies yang dikenal sebagai Earl ini harus mendapati tabungan yang dimilikinya dan ibunya sebesar Rp22 miliar raib, setelah dipindahkan tanpa hak ke beberapa rekening oleh Kepala Cabang Maybank cabang Cipulir berinisial A. Bareskrim Polri kini menetapkan A sebagai tersangka dan kini telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.
Seperti dikutip GAMEFINITY.ID dari Detik.com, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus), Brigjen Helmy Santika pada Jumat (6/11/2020) mengatakan tersangka A memindahkan uang tabungan milik korban tanpa hak ke beberapa rekening lain. Total sekitar Rp22 miliar dipindahkan ke rekening milik orang lain.
Sekadar informasi, perkara ini sendiri dilaporkan oleh Herman Lunardi dengan rekening atas nama Winda selaku anak dan Floleta selaku istri pelapor pada 8 Mei 2020. Laporan bernomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim itu kini sudah masuk ke tahap penyidikan. Helmy mengatakan bahwa tim penyidik sedang melakukan identifikasi aset dan penelusuran aliran dana tersangka A. Tim juga akan menelusuri penerima dana dari hasil kejahatan tersebut.
“Saat ini sedang dalam proses tracing aset menelusuri aliran dana yg digunakan tersangka A dan penerima aliran dana hasil kejahatan. Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah dan bangunan, dan masih menelusuri aset-aset yang lainnya. Serta akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka A yang saat ini merupakan tahanan kejaksaan negeri Tangerang untuk mendapatkan keterangan terkait ase-aset yang telah di lakukan penyitaan oleh penyidik.”
Dikutip dari ANTARA, pada Kamis (5/11/2020) Winda bersama tim kuasa hukumnya menyambangi Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, untuk mengetahui perkembangan penyidikan kasus dugaan kejahatan perbankan yang menimpanya. Selaku nasabah, atlet dari tim EVOS ini mempertanyakan mengapa uang tabungan dirinya bersama ibunda yang berjumlah puluhan miliar bisa raib dan hanya tersisa ratusan ribu. Winda sendiri mengaku baru tahu tabungannya raib pada Februari lalu.
“Saya ke sini karena ingin melihat perkembangan laporan yang saya ajukan mengenai perihal uang saya yang hilang di Maybank. Yang hilang total Rp 20 miliar lebih dan yang tersisa di rekening saya hanya ratusan ribu. Justru itu yang aku pertanyakan sama keluarga, kenapa saya sebagai nasabah tujuan saya baik ingin menabung untuk tabungan masa depan saya, tapi ketika dicek ternyata hilang. (tabungan) Saya dan ibu saya Rp 20.879.000.000, hilangnya itu kita baru tahu Februari tahun ini.”
Kuasa hukum Winda, Joey Pattinasarany menjelaskan bahwa Winda dan ibundanya Floletta Lizzy Wiguna diketahui telah menabung di Maybank sejak tahun 2015 dalam dua rekening terpisah. Hingga 2020, semestinya uang di rekening keduanya telah mencapai Rp20 miliar dengan rincian tabungan Winda Rp15 miliar dan ibunya Rp5 miliar. Namun tabungan keduanya raib dan hanya tersisa Rp17 juta di rekening Floletta dan Rp600 ribu di rekening Winda.
Hilangnya uang Winda dan ibundanya diketahui setelah Floletta ingin melakukan penarikan dana di Maybank pada Februari 2020 akan tetapi penarikan dana Floletta ditolak dengan alasan saldo tidak cukup. Korban telah berupaya untuk meminta kejelasan terhadap uangnya yang hilang dengan mendatangi dan membuat laporan resmi di kantor Maybank pada bulan Febuari dan bulan Maret 2020, akan tetapi hingga saat ini dari pihak Maybank tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang yang hilang kepada Winda dan Floletta.
“Tidak ada itikad baik (dari Maybank), Ibu Floletta minta ketemu Direksi Maybank bahas pengembalian uang tapi tidak ada respon. Pertama, ditanggapi. Kedua, malah dibalas dengan surat yang isinya permasalahan sudah selesai.”
Sementara itu, dalam keterangan resminya pihak Maybank mengatakan telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian sehingga oknum kejahatan tersebut saat ini telah ditangkap dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Maybank menegaskan bakal mematuhi keputusan hukum.
“Sebagai warga usaha yang taat hukum, Maybank Indonesia menyerahkan sepenuhnya penyelesaian permasalahan ini kepada proses hukum yang berlaku dan akan mematuhi serta menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.”
Winda dan keluarganya sangat terpukul atas peristiwa ini dan berharap adanya perlindungan dan keadilan terhadap setiap nasabah bank yang sudah memberikan kepercayaan kepada bank untuk menjaga tabungan mereka. Winda dan Floletta berharap uang mereka dapat segera dikembalikan oleh Maybank, karena uang yang raib itu sendiri adalah hak dan tabungan masa depan yang dikumpulkan oleh Winda.