Apakah kalian tahu apa itu Imei di HP kalian? Imei adalah International Mobile Equipment Identity, dimana bertujuan sebagai nomor identitas khusus yang digunakan untuk mengidentifikasi sebuah ponsel. Tujuan dan kegunaannya sudah pasti untuk memberikan informasi tentang ponsel tersebut.
Jika kalian adalah seseorang yang membeli HP dari luar negeri, maka cek apakah Imei HP tersebut terdaftar atau tidak, karena jika tidak kalian bisa terkena blokir dari Kementerian Perindustrian secara otomatis. Tidak ingin dong di blokir? Maka dari itu, ayu buruan daftar Imei HP kalian dengan cara dibawah ini!
Cara Daftar Imei Kemenperin dari HP yang Dibeli di Luar Negeri
Pastikan sebelum kalian daftar Imei, kalian cek nomor Imei HP kalian tersebut, karena siapa tahu kalau HP kalian yang dibeli di luar negeri malah sudah terdaftar oleh sang penjual. Untuk ceknya kalian bisa cek di Aplikasi Beacukai Mobile, dan jika hasilnya tidak ditemukan nomor Imei kalian, maka sudah pasti kalau HP yang kalian beli di luar negeri tersebut belum terdaftar.
Yuk buruan daftar bagi yang belum terdaftar nomor Imeinya, karena sedari tanggal 18 April tahun 2020 yang lalu, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI resmi mengumumkan dan memberlakukan pemblokiran pada ponsel black market alias barang BM. Nah makanya jangan beli barang BM yah guys, dan bagi kalian yang sudah beli barang terutama HP di luar negeri, kalian daftar saja nomor Imei HP kalian dengan cara sebagai berikut:
Inilah cara daftar Imei Kemenperin dari HP yang dibeli di luar negeri
- Install aplikasi Bea Cukai di HP luar negeri kalian masing-masing.
- Isi data diri dan data lengkap kalian terlebih dahulu, jika sudah klik Next.
- Isi detail barang yang kalian sudah beli di luar negeri, seperti merek dan sebagainya.
- Masukan nomor Imei HP luar negeri kalian.
- Jika sudah benar maka pilih complete, dan otomatis kalian akan mendapat kode.
- Kode yang didapat bisa kalian periksa di kantor Bea Cukai.
- Datanglah ke kantor Bea Cukai, dan minta Scanning Qr Code kalian.
- Selesai, dan otomatis kalian akan mendapatkan persetujuan oleh pejabat Bea Cukai.
- Selamat nomor Imei HP luar negeri kalian sudah terdaftar dan tidak akan diblokir.
Sebelum melakukan pendaftaran Imei Kemenperin, pastikan kalian tahu dulu syarat dan ketentuannya yah. Syarat untuk daftar Imei yaitu hanya boleh untuk mendaftarkan 2 HP saja yang dibeli di luar negeri, lalu kedua HP tersebut harus bernilai atau memiliki harga yang harus setara dengan 7.3 juta Rupiah. Jika syarat tidak memenuhi maka kalian akan mendapatkan pemblokiran pada HP tersebut, hingga juga mendapat PPN 10% dari harga yang kalian beli.
Itulah cara agar kalian bisa daftar Imei HP luar negeri kalian, jangan lupa bagikan kepada yang lain terutama yang belum daftar Imei di HP luar negerinya. Sekian artikel dari Gamefinity berjudul “Cara Daftar Imei Kemenperin dari HP yang Dibeli di Luar Negeri dengan Mudah dan Praktis” Jangan lupa kunjungi situs resmi kami di https://gamefinity.id/ agar kalian bisa dapat artikel tentang berita dan informasi lainnya dari kami.