GAMEFINITY.ID, Bekasi – Aplikasi WhatsApp saat ini semakin populer dan hampir seluruh orang pasti memakainya untuk melakukan komunikasi. Apalagi sekarang banyak fitur-fitur yang makin beragam. Salah satunya adalah stiker.
Dilansir Jawa Pos, Para penggunanya memanfaatkan fitur stiker ini dengan cara mengubah gambar ataupun foto pribadi agar bisa menjadi stiker yang unik. Fitur ini juga tentunya memberikan pengalaman tersendiri untuk para penggunanya dalam menciptakan stiker sesuai dengan kepribadian maupun kreativitas yang tidak terbatas.
Tanpa sadar, ternyata menciptakan stiker dengan menggunakan wajah orang bisa berisiko terkena sanksi pidana. Pasalnya banyak pengguna WhatsApp yang memakai stiker ataupun meme sebagai bahan candaan ketika berkomunikasi melalui chat atau pesan.
Hal ini terjadi ketika ada video yang diunggah akun TikTok @banghafidd mengenai pengguna WhatsApp yang memakai foto orang lain sebagai stiker. Jutaan akun pun menyukai video tersebut.
Stiker WhatsApp Wajah Orang Lain Bisa Terkena Sanksi Pidana
Dalam video tersebut dijelaskan apabila menggunakan wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp bisa dijatuhi sanksi pidana. Sanksi tersebut berdasarkan Undang-undang ITE Pasal 32 ayat (1) yang pelakunya bisa mendapat hukuman pidana penjara delapan tahun ataupun denda maksimal sebesar Rp2 miliar.
Pasal 32 ayat (1) memuat bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengubah, mengurangi, menambah, merusak, menghilangkan, hingga menyembunyikan suatu informasi atau dokumen elektronik milik orang lain maupun publik.
Baca juga:
Menurut Pakar Menggunakan Wajah Orang Lain
Dikutip CNN Indonesia, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto mengungkapkan ini masih terlalu rancu lantaran tidak ada unsur pidana mengenai perbuatan tersebut.
Foto memang sudah termasuk ke dalam kategori informasi elektronik sehingga ketika menciptakan stiker WhatsApp berasal dari foto, itu sudah termasuk mengubah informasi elektronik. Meskipun begitu, Damar masih ragu mengenai tindak kejahatan karena mencatut foto orang menjadi stiker pada aplikasi WhatsApp.
Beliau pun memberi saran untuk memastikan kembali apakah membuat stiker WhatsApp dari foto itu memang niat jahat atau tidak.
Apabila orang yang bersangkutan keberatan fotonya dijadikan stiker WhatsApp, maka sebenarnya orang tersebut bisa melaporkan ke kepolisian. Nantinya akan dipastikan apakah tindakan tersebut sudah mencemarkan nama baik, menghina, atapun memeras.
Damar juga menambahkan bahwa UU ITE pasal 32 ayat (1) tersebut mengacu pada orang jahat yang mengubah informasi dan disimpan di server. Tujuannya sendiri dengan memanipulasinya dengan merusak atau mengubah data, mengganti nama orang menjadi nama sendiri, hingga mengganti nomor rekening agar bisa menguasai harta benda.