GAMEFINITY.ID, JAKARTA – Regulasi Mengenai Publisher Rights, Pemerintah khususnya Kemkominfo tengah menggodok aturan soal hak cipta pada konten yang beredar di media elektronik. Berbicara hak cipta, sebenarnya pemberlakuan regulasi ini dinilai cukup baik lantaran hak – hak yang didapatkan oleh jurnalis baik skala besar maupun kecil terjamin dengan baik.
Publisher Rights Jurnalistik, Ditentang Platform Besar
Publisher Rights merupakan regulasi yang dimana hak jurnalis akan lebih terjamin lantaran platform dimana mereka memposting akan diberikan sejumlah royalti sebagai jerih payah mereka berkontribusi dalam media massa.
Jauh sebelum indonesia menggodok peraturan tersebut, sejumlah negara telah menerapkan aturan ini, seperti negara Australia pada News Bargaining Code yang dimana media massa Australia dapat bernegosiasi dengan platform digital soal royalti yang akan dibayarkan kepada kontributor yang mulai diberlakukan pada 2021.
Pemerintah setempat juga menemukan adanya ketimpangan pendapatan pada iklan yang masuk. Sebagian besar dikuasai oleh kedua platform masing – masing 53 dolar pada Google, 28 dolar pada Facebook, dan kontributor hanya mendapatkan sisanya saja.
Selanjutnya ada Uni Eropa dengan disahkannya sistem bagi hasil antara platform digital Google dan Facebook dengan 300 pihak penerbit yang tersebar di Perancis, Jerman, hingga Belanda. Google juga memberikan tools kepada penerbit dan akan diperluas lagi di masa mendatang.
Baca juga: Tiktok Siap Diblokir Di AS Jika Tidak Dijual Bytedance
Nampaknya regulasi ini dianggap memberatkan pihak platform baik Google maupun Facebook lantaran adanya pengeluaran yang jauh lebih besar untuk membayar ratusan penerbit yang tersebar di berbagai negara.
Akibat pemberlakuan regulasi ini Google dan Facebook saat itu sempat memblokir akses Google dan Facebook sehingga masyarakat di negara itu tidak bisa mendapatkan informasi dari luar.Setelah melalui negosiasi antara pihak pemerintah dengan kedua platform tadi akses tersebut kembali dibuka.
Presiden RI, Joko Widodo dalam pidato hari pers nasional 2023 mengatakan bahwa diberlakukannya Publisher Rights dapat mengembalikan pemasukan yang akan didapatkan oleh penerbit, Joko Widodo menegaskan 60 persen iklan digital masuk ke kantong platform asing yang berarti pihak kontributor hanya mendapatkan sisanya saja.
Tentunya ini merugikan pihak penerbit. Selain itu juga bertentangan dengan asas jurnalistik nasional yang mengutamakan kejujuran, hati nurani, serta bertanggung jawab.